masukkan script iklan disini
BELAWAN || MATANETIZENNEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali memperketat pengawasan keimigrasian di jalur laut dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal asing yang bersandar di Pelabuhan Internasional Belawan, Rabu (8/7/2026).
Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan sembilan petugas Imigrasi Belawan. Tim melakukan pemeriksaan terhadap Kapal MSC ACE II sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar melalui wilayah perairan Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diawaki 26 warga negara asing (WNA), terdiri dari 12 warga negara India, satu warga negara Rusia, dan 13 warga negara Filipina. Seluruhnya merupakan awak kapal (crew) yang bertugas di atas MSC ACE II, dengan PT Samudra bertindak sebagai agen penanggung jawab alat angkut selama berada di Pelabuhan Belawan.
Petugas memeriksa dokumen keimigrasian masing-masing awak kapal serta mencocokkannya dengan daftar awak kapal (crew list) untuk memastikan seluruh WNA telah memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan pemeriksaan alat angkut laut merupakan kegiatan rutin yang bertujuan memastikan setiap warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia melalui pelabuhan telah memenuhi seluruh persyaratan keimigrasian.
"Pengawasan terhadap alat angkut dan awak kapal asing merupakan bagian dari upaya kami menjaga kedaulatan negara di pintu masuk wilayah Indonesia. Kami memastikan seluruh proses kedatangan warga negara asing berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Eko menambahkan, kegiatan tersebut merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan program Imigrasi untuk Rakyat, melalui pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional, humanis, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pemeriksaan alat angkut laut ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar hukum pengawasan terhadap lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia.
(Redaksi)




