masukkan script iklan disini
BELAWAN | MATANETIZENNEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dengan berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah. Proses deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Senin (1/7/2026).
WNA tersebut diantar langsung oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sebagai tindak lanjut atas keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan deportasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian yang telah diterbitkan terhadap yang bersangkutan.
Menurutnya, WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tetap berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenai tindakan deportasi sekaligus penangkalan.
Selain dideportasi, WNA asal Malaysia itu juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (cekal) selama lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tersebut.
Eko Yudis Parlin Rajagukguk menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara.
"Penegakan hukum keimigrasian ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat," tegasnya
(Redaksi)




