masukkan script iklan disini
DELI SERDANG || MATANETIZENNEWS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial I (31), warga Dusun III, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan pada 15 Juni 2026.
Saat berada di Jalan Harapan, Desa Denai Sarang Burung, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Deli Serdang," ujarnya.
Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
(Red)




