Iklan

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi Pimpin Rilis Pengungkapan Kasus Begal Viral di Simpang Dobi

Admin : Gunawan
Selasa, 19 Mei 2026, Selasa, Mei 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T10:35:02Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


BELAWAN || MATANETIZENNEWS.COM – Polres Pelabuhan Belawan bersama tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Utara dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (19/5/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., Kasubdit Humas AKP Edy Suranta, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan IPTU DR Hamzar Nodi, S.H., M.H., serta Kapolsek Labuhan Deli AKP D. Raja Putra Napitupulu.


Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa begal terjadi pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026, di kawasan Simpang Dobi, Jalan KL Yos Sudarso.
Korban diketahui seorang ibu bernama Timoria Sitorus (52) bersama anak perempuannya Chelsea (18) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor untuk berbelanja keperluan dagangan.
“Para pelaku menghadang korban, kemudian menendang sepeda motor hingga terjatuh. Akibatnya korban mengalami benturan keras di kepala dan harus menjalani perawatan intensif di RS USU. Saat anak korban berteriak meminta pertolongan, salah satu pelaku membacok kaki korban menggunakan celurit sebelum melarikan sepeda motor milik korban,” ungkap AKBP Rosef Efendi.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif melalui olah TKP, analisis rekaman CCTV, serta profiling lapangan.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari 48 jam, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni:
AAL, residivis kasus serupa tahun 2024 yang berperan sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor pembacokan;
DS, pelaku yang membawa kabur kendaraan korban;
AS, penadah yang membeli sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres mengungkapkan, komplotan tersebut merupakan kelompok residivis dengan pola kerja terstruktur, mulai dari penyedia senjata tajam, eksekutor lapangan hingga penadah hasil kejahatan.
“Sepeda motor korban dijual melalui pasar gelap (black market) melalui media sosial seharga sekitar Rp3,2 juta, dan hasil penjualannya dibagi rata di antara para pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan c KUHPidana Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHPidana Tahun 2023 tentang penadahan atau pertolongan jahat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H. menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna memburu tiga pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial D, A, dan I, termasuk seorang penadah lainnya berinisial O-C.

Kapolres Pelabuhan Belawan juga memberikan ultimatum keras kepada para pelaku yang masih buron.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Lebih baik menyerahkan diri secara baik-baik, atau kami akan menjemput dengan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, AKBP Rosef Efendi mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat berkendara pada malam hingga dini hari, serta tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Pelabuhan Belawan akan terus meningkatkan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di titik-titik rawan guna menekan angka kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
(***)
Komentar

Tampilkan

Terkini