masukkan script iklan disini
MEDAN || MataNetizenNews.com – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, Judika Beauty Manurung, melaksanakan pendampingan persidangan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/10/26).
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam mendukung proses peradilan anak serta memastikan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan putusan terhadap seorang anak berinisial D.G. dalam perkara tindak pidana pencabulan. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan kepada anak tersebut.
Selama persidangan berlangsung, PK Bapas Kelas I Medan menjalankan tugas pendampingan sebagai bagian dari upaya mendukung proses peradilan anak. Pelaksanaan pendampingan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta pemenuhan hak-hak anak dalam proses peradilan.
Bapas Kelas I Medan terus berkomitmen melaksanakan fungsi pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Peran tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Bapas Kelas I Medan berupaya memastikan pendampingan terhadap anak dalam proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus mendukung penerapan sistem peradilan anak yang memperhatikan hak dan kepentingan anak.
(Red)




