masukkan script iklan disini
BELAWAN | MataNetizenNews – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RI (23) ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu dalam penggerebekan di Dusun Karang Luas, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (29/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu, tiga lembar plastik klip ukuran sedang kosong, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu pipet yang diruncingkan sebagai sekop, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai Rp145.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Res Narkoba AKP A.R. Riza, SH, MH, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dipastikan benar, personel langsung melakukan penggerebekan. Saat itu barang bukti ditemukan berada di tangan tersangka," ujar AKP A.R. Riza.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya dan mengaku terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
AKP A.R. Riza menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika," tegasnya.
(Red)




