Iklan

Bapas Medan dan Kejari Langkat Sinkronkan Pelaksanaan Putusan Hakim Terkait Pidana Pengawasan

Admin : Gunawan
Jumat, 15 Mei 2026, Jumat, Mei 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T10:19:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MEDAN || MATANETIZENNEWS.COM -Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan melaksanakan kegiatan Koordinasi Teknis Pelaksanaan Putusan Hakim terkait Pidana Pengawasan dan Pertukaran Data Informasi Terpidana di Kejaksaan Negeri Langkat. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kabapas, Bapak Kriston Napitupulu bersama Pembimbing Kemasyarakatan Madya Ibu Irmayani, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapak Sayuti, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapak Hervin Sitepu dan Bapak Egi Novian (22/04/2026).

Kegiatan koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri Stabat yang menjatuhkan pidana pengawasan kepada terpidana. Pertemuan tersebut merupakan forum tukar pikiran strategis mengingat implementasi pidana pengawasan ini merupakan yang pertama dilaksanakan di wilayah kerja Bapas Kelas I Medan sesuai dengan implementasi UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertemuan tersebut disepakati pembagian peran antar instansi bahwa Kejaksaan bertindak sebagai pengawas, sementara Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Medan bertindak sebagai pembimbing bagi terpidana selama masa pengawasan. Selain itu, disepakati pula mekanisme wajib lapor yang dimana terpidana diwajibkan melakukan wajib lapor secara rutin 1 (satu) minggu sekali bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat sekaligus pembimbingan dengan Pembimbing Kemasyarakatan pada Pos Bapas Langkat.

Kedua pihak juga menegaskan pentingnya sinergi dalam pertukaran data dan informasi secara berkala guna memastikan seluruh ketentuan dalam putusan hakim dapat dijalankan secara optimal. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pidana pengawasan di wilayah Sumatera Utara serta memperkuat kolaborasi antarpenegak hukum.

#BapasHebat
#BapasMedanHebat
Komentar

Tampilkan

Terkini