masukkan script iklan disini
LABUHAN DELI || MataNetizenNews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu (21/10/2026), pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula Lantai 3 Rutan Labuhan Deli. Sidang tersebut membahas usulan pemenuhan hak warga binaan berupa program integrasi bagi 26 orang melalui Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), serta usulan pemberian remisi bagi 55 orang warga binaan.
Sidang diikuti Tim TPP Rutan Kelas I Labuhan Deli yang terdiri atas Ketua TPP yang dijabat Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah), Sekretaris TPP yang dijabat Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan (Kasubsi Adper), serta sejumlah anggota, meliputi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Kepala Seksi Pengelolaan, Kepala Subseksi Kegiatan Kerja, Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, dokter, serta komandan jaga.
Kegiatan ini juga melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan guna mendukung proses pembahasan dan pertimbangan usulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum sidang dimulai, warga binaan yang diusulkan menjalani tes urine sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan. Selanjutnya, Tim TPP membahas dan mempertimbangkan setiap usulan hak integrasi maupun remisi dengan memperhatikan hasil pemeriksaan serta persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil pembahasan, usulan tersebut mendapat persetujuan dari Tim TPP Rutan Kelas I Labuhan Deli, perwakilan Bapas Kelas I Medan, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Ketua Sidang TPP yang juga menjabat sebagai Kasi Yantah menegaskan bahwa sidang TPP merupakan bagian penting dalam memastikan pemenuhan hak warga binaan diproses secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui sidang TPP ini, kita memastikan bahwa setiap usulan hak integrasi maupun remisi dibahas secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga menekankan pentingnya kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan dan pemenuhan hak warga binaan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab tanpa dipungut biaya.
“Kami mengimbau warga binaan dan keluarga untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Apabila terdapat pihak yang meminta biaya, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi,” tegasnya.
Pelaksanaan sidang TPP ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan akuntabel. Pemenuhan hak warga binaan tetap mengedepankan kedisiplinan, ketertiban, serta pemenuhan seluruh persyaratan yang berlaku.
Melalui proses tersebut, Rutan Kelas I Labuhan Deli terus mendorong pembinaan yang berintegritas dan humanis, sekaligus mendukung kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat melalui proses reintegrasi sosial sesuai ketentuan.
Sumber: Humas Rutan Labuhan Deli
(Redaksi)




