masukkan script iklan disini
LABUHAN DELI || MataNetizenNews.com – Suasana haru dan penuh rasa syukur menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Kamis (22/10/2026). Sebanyak 16 warga binaan menerima hak integrasi dan kebebasan sesuai ketentuan yang berlaku, ditandai dengan sujud syukur sebagai ungkapan rasa terima kasih atas kesempatan untuk menata kembali kehidupan di tengah masyarakat.
Pemberian hak tersebut meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta bebas murni. Momentum ini menjadi langkah penting bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, kembali berkumpul bersama keluarga, dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pembinaan.
Dari data yang disampaikan, sembilan warga binaan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), tujuh orang memperoleh Cuti Bersyarat (CB), dan satu orang menjalani bebas murni. Mereka berasal dari perkara tindak pidana narkotika maupun tindak pidana umum yang telah melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Rutan Kelas I Labuhan Deli menjelaskan, pemberian hak integrasi merupakan bagian dari pelaksanaan sistem Pemasyarakatan yang mengedepankan pemenuhan hak, pembinaan, serta kesiapan warga binaan untuk kembali beradaptasi dan berperan positif di tengah masyarakat.
Menurutnya, hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Namun, kesempatan tersebut harus disertai tanggung jawab untuk menaati ketentuan hukum serta mengikuti proses pembimbingan sesuai aturan yang berlaku.
“Pemberian hak integrasi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan. Namun, perlu dipahami bahwa Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab. Para penerima hak integrasi tetap wajib mematuhi ketentuan dan menjalani pembimbingan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, meninggalkan perilaku yang melanggar hukum, serta membangun kehidupan yang lebih mandiri dan produktif bersama keluarga.
“Kami berharap seluruh warga binaan yang menerima hak integrasi dapat menjaga kepercayaan ini, tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan mampu menjadi pribadi yang lebih baik. Proses kembali ke masyarakat juga membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas), pemerintah daerah, keluarga, dan lingkungan masyarakat,” tambahnya.
Rutan Kelas I Labuhan Deli menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hingga pemberian hak integrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan tersebut juga tidak dipungut biaya atau gratis, sebagai bentuk komitmen untuk mencegah praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
Pemberian hak integrasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta peraturan terkait. Melalui pembinaan yang berkelanjutan dan dukungan lingkungan sosial, para penerima hak diharapkan mampu menjalani kehidupan baru dengan penuh tanggung jawab serta menjadi bagian dari masyarakat yang taat hukum.
Sumber : Humas Rutan Labuhan Deli
(Redaksi)




