masukkan script iklan disini
MEDAN || MataNetizenNews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli terus memperkuat tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kepala Rutan (Karutan) Labuhan Deli, Eksa Rahnuzulian, dalam kegiatan Penguatan Pemahaman Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama dan Advokasi Hukum di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jumat (9/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan tersebut diikuti Karutan Eksa Rahnuzulian secara langsung bersama sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah sekitar Medan. Sementara itu, jajaran pejabat struktural Rutan Labuhan Deli mengikuti kegiatan secara virtual.
Pejabat yang mengikuti secara daring meliputi Kepala Seksi Pengelolaan, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), serta Kepala Subseksi Umum dan Kepegawaian.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman jajaran pemasyarakatan mengenai mekanisme kerja sama antarlembaga, prosedur advokasi hukum, serta perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan.
Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan ketepatan prosedur dalam setiap pelaksanaan kerja sama maupun pengambilan keputusan kedinasan.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar setiap langkah yang dilakukan satuan kerja memiliki landasan hukum yang jelas, terkoordinasi dengan baik, serta mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum yang dapat berdampak terhadap organisasi.
Materi penyelenggaraan kerja sama mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam ketentuan tersebut, penyelenggaraan kerja sama dengan mitra dalam negeri maupun luar negeri harus memperhatikan kewenangan, mekanisme koordinasi, dan prosedur yang telah ditetapkan.
Khusus kerja sama dalam negeri, terdapat lima tahapan utama yang harus diperhatikan, yakni perencanaan, penjajakan, perumusan naskah, penandatanganan, dan pelaksanaan. Seluruh tahapan tersebut menjadi pedoman bagi satuan kerja agar kemitraan yang dibangun berjalan tertib administrasi, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi organisasi.
Selain penguatan tata cara kerja sama, peserta juga mendapatkan materi mengenai penyelenggaraan advokasi hukum yang disampaikan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenimipas.
Materi tersebut menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi ASN yang menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan hukum dapat diberikan melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Penanganan persoalan hukum juga perlu dilakukan secara tepat, terukur, dan berjenjang melalui koordinasi dengan unit yang berwenang, termasuk Biro Hukum dan Kerja Sama. Setiap keputusan kedinasan harus mempertimbangkan aspek kewenangan, prosedur, substansi, serta kepentingan organisasi dan masyarakat.
Keikutsertaan Karutan bersama jajaran pejabat struktural dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sekaligus memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas masing-masing, mulai dari pengelolaan administrasi, pelayanan tahanan, bantuan hukum, hingga urusan umum dan kepegawaian.
Melalui penguatan pemahaman regulasi, koordinasi lintas unit, serta penerapan prosedur hukum yang tepat, Rutan Kelas I Labuhan Deli berupaya memastikan seluruh pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Rutan Labuhan Deli dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan yang semakin berkualitas, dengan mengedepankan kepatuhan hukum, integritas, dan akuntabilitas organisasi.
Sumber : Humas rutan labdel
(Redaksi)




