masukkan script iklan disini
LANGKAT || MataNetizenNews.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) yang digelar di Aula Kantor Bupati Langkat, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Zulkifli Bintang, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, beserta jajaran, serta para kepala satuan kerja di wilayah Kabupaten Langkat.
Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, serta jajaran camat, lurah dan kepala lingkungan se-Kabupaten Langkat.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Jalu Yuswa Panjang, menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.
Menurutnya, paradigma pemidanaan saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan mengedepankan pemulihan hubungan sosial, keadilan restoratif, serta reintegrasi sosial.
Ia menegaskan, klien pemasyarakatan merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan pembimbingan, pendampingan, dan kesempatan memperbaiki diri agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara positif, produktif, serta taat hukum.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, melalui kegiatan sosialisasi ini mendorong terbentuknya Kelayan Binter sebagai wadah kolaborasi antara Bapas dan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan lingkungan.
Keberadaan Kelayan Binter diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam memberikan layanan pembimbingan, pendampingan, sekaligus pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang berada di tengah masyarakat.
Melalui pembentukan kelompok layanan tersebut, pelaksanaan pembimbingan tidak hanya menjadi tanggung jawab jajaran pemasyarakatan, tetapi juga membutuhkan dukungan dan keterlibatan pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat.
Sinergi ini diharapkan dapat membuka ruang penerimaan sosial bagi klien pemasyarakatan, mencegah pengulangan tindak pidana, sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan menjadi langkah konkret Bapas Kelas I Medan bersama Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara dalam memperluas jangkauan pelayanan pemasyarakatan serta memperkuat keberhasilan reintegrasi sosial di Kabupaten Langkat.
(Redaksi)




