Iklan

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, Kriston Napitupulu Koordinasikan Kebutuhan Gedung Bapas Pematangsiantar dan Rantau Parapat dengan Kanwil Ditjenpas Sumut

Admin : Gunawan
Jumat, 30 Oktober 2026, 16.24 WIB Last Updated 2026-10-30T09:24:49Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEDAN || MataNetizenNews.com – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, terus mendorong penguatan sarana dan prasarana guna menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, terkait kebutuhan gedung Bapas di wilayah Pematangsiantar dan Rantau Parapat.

Koordinasi yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) tersebut turut dihadiri Kepala Subbagian Tata Usaha Bapas Kelas I Medan, Boniek Juventus. Pertemuan ini membahas kebutuhan penyewaan gedung sebagai fasilitas penunjang operasional dan pelayanan pemasyarakatan di kedua wilayah tersebut.

Dalam pembahasan, pemenuhan kebutuhan gedung menjadi salah satu perhatian penting untuk memastikan kegiatan operasional perkantoran serta pelayanan kepada masyarakat dan klien pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik.

Melalui koordinasi tersebut, diharapkan proses pemenuhan fasilitas gedung dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan tertib administrasi, efektivitas, serta efisiensi penggunaan anggaran.

Langkah ini sekaligus mencerminkan sinergi antara Bapas Kelas I Medan dan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara dalam memperkuat dukungan kelembagaan, khususnya dari aspek sarana dan prasarana.

Kriston Napitupulu berharap, terpenuhinya kebutuhan fasilitas perkantoran di Pematangsiantar dan Rantau Parapat dapat semakin menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemasyarakatan serta meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, optimal, dan akuntabel.

Dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, Bapas diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi pembimbingan dan pelayanan kepada klien pemasyarakatan secara efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini