masukkan script iklan disini
Koordinasi yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/10/2026), pukul 14.30 WIB, dipimpin langsung Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, dan disambut Ketua Pengadilan Negeri Medan, Mardison, S.H., bersama jajaran.
Pertemuan tersebut membahas penyesuaian terhadap ketentuan hukum pidana yang baru, berbagai tantangan dalam penerapan pidana alternatif, serta kebutuhan penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH).
Langkah koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum guna mendukung sistem pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mengedepankan pembinaan, keadilan, dan reintegrasi sosial.
Dalam penerapan pidana alternatif, Bapas memiliki peran strategis melalui penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas). Instrumen ini digunakan untuk menggali latar belakang, kondisi sosial, serta berbagai faktor yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana sebagai bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara.
Melalui asesmen yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan, hasil Litmas dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi hakim dalam menentukan penanganan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penerapan alternatif pemidanaan di luar penjara apabila memenuhi persyaratan hukum.
Penerapan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial diharapkan dapat membuka ruang bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki perilaku, meningkatkan tanggung jawab sosial, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan korban dan rasa keadilan.
Selain itu, ketersediaan lokasi kerja sosial dan dukungan berbagai pemangku kepentingan menjadi aspek penting agar pelaksanaan pidana alternatif dapat berjalan secara efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi tersebut, Bapas Kelas I Medan dan Pengadilan Negeri Medan diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dalam mendukung implementasi KUHP baru, sekaligus mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, berorientasi pada pembinaan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Red)




