masukkan script iklan disini
MEDAN || MataNetizenNews.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Ruang Sidang TPP, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pengkajian dan pemberian rekomendasi terhadap program pembimbingan serta reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.
Dalam sidang tersebut, TPP membahas sebanyak 42 Klien Pemasyarakatan dengan beragam usulan program, meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk kepentingan persidangan dan usulan reintegrasi sosial.
Berdasarkan hasil pengkajian dan pertimbangan terhadap kondisi masing-masing klien, sebagian besar usulan dinyatakan disetujui. Sementara itu, terdapat satu usulan yang tidak disetujui setelah melalui proses pembahasan dan pertimbangan dalam sidang.
Selain membahas usulan program pembimbingan dan reintegrasi, Sidang TPP juga mengkaji empat usulan pencabutan program integrasi yang berkaitan dengan pelanggaran maupun pengulangan tindak pidana selama masa bimbingan.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program integrasi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani masa bimbingan di masyarakat.
Seluruh hasil pembahasan dan rekomendasi Sidang TPP selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Kepala Bapas Kelas I Medan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbingan kemasyarakatan.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP, Bapas Kelas I Medan terus mengoptimalkan proses pengkajian secara cermat dan objektif guna mendukung pelaksanaan pembimbingan, pengawasan, serta reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)




