LABUHAN DELI || MataNetizenNews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan mitigasi risiko dan razia gabungan sebagai upaya deteksi dini dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan Rutan, Rabu (16/9) malam.
Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pemeriksaan tes urine terhadap warga binaan. Pelaksanaan razia merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-61.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam rangka Deteksi Dini Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas, LPKA dan Rutan di seluruh Indonesia.
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eksa Rahnuzulian, memimpin langsung kegiatan bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Dicky Yehezkiel.
Razia turut melibatkan pejabat struktural, staf KPR, jajaran pengamanan RUPAM Charlie dan RUPAM Delta, Taruna Poltekimipas, serta personel TNI dari Koramil 0201-10/Medan Marelan dan personel Polri dari Polsek Medan Labuhan.
Sebelum razia dimulai, seluruh personel mengikuti apel pengarahan untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan aspek keamanan.
Petugas kemudian melakukan penyisiran serta penggeledahan secara menyeluruh di area hunian warga binaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian.
Barang temuan tersebut didominasi perangkat komunikasi, perlengkapan elektronik pendukung, serta sejumlah barang lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Seluruh barang kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Rutan Kelas I Labuhan Deli menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kondisi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.
(Red)




