Iklan

Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Kejahatan, 59 Tersangka Diamankan

Admin : Gunawan
Sabtu, 19 September 2026, 02.46 WIB Last Updated 2026-09-22T09:47:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MEDAN || MATANETIZENNEWS.COM – Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran mengungkap 52 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kurun waktu 2×24 jam, terhitung 14 hingga 15 September 2026.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan dari pengungkapan tersebut sebanyak 59 tersangka diamankan.

“Dalam waktu 2×24 jam, Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran berhasil mengungkap 52 kasus curas dan curat dengan mengamankan 59 tersangka,” ujar Ferry, Rabu (16/9/2026).

Ia merinci, sebanyak 3 kasus curas dengan 3 tersangka, serta 49 kasus curat dengan 56 tersangka.

Salah satu pengungkapan dilakukan Polres Pelabuhan Belawan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap dua pekerja perusahaan pengangkutan minyak. Polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial SAP di kawasan Jalan Pelabuhan Raya, Belawan.

Sementara itu, jajaran Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Petugas mengamankan tersangka berinisial SB di sekitar Gerbang I Universitas Negeri Medan (Unimed).

Ferry menegaskan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan penanganan kejahatan jalanan serta mengimbau masyarakat segera melaporkan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Utara,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polda Sumut/Tribrata Sumut

(Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini