masukkan script iklan disini
BELAWAN || MataNetizenNews.com – Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DH.
Pelaku diamankan petugas pada Rabu (29/7/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait sejumlah laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, khususnya pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus pertama terjadi pada pertengahan 2024. Saat itu, korban bersama dua rekannya melintas dari arah Jalan Tol menuju kawasan Gabion Belawan menggunakan mobil boks L300.
Namun, kendaraan tersebut mengalami kerusakan sehingga korban dan kedua rekannya berhenti di pinggir jalan untuk melakukan perbaikan.
Tidak lama kemudian, seorang pria menghampiri korban dan menanyakan penyebab kendaraan berhenti. Setelah mengetahui mobil mengalami kerusakan akibat kabel terbakar, pria tersebut pergi.
Beberapa saat kemudian, pria tersebut kembali bersama dua orang rekannya. Salah seorang pelaku mendatangi korban yang berada di kursi pengemudi sambil mengancam menggunakan sebilah pisau dengan panjang sekitar 40 sentimeter.
Dalam kondisi terancam, korban tidak mampu melakukan perlawanan. Pelaku kemudian merampas satu unit telepon seluler Oppo A60 warna hitam serta tas selempang berisi uang tunai sebesar Rp20,5 juta.
Ketiga pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan DH dalam kasus curas lainnya yang terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan SPBU Singapore Station, Belawan.
Saat itu, korban yang baru turun dari sepeda motor ojek online didatangi tiga orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Salah seorang pelaku mengancam korban menggunakan sebilah parang. Para pelaku kemudian merampas dompet berisi uang tunai Rp260 ribu, kartu identitas, serta satu unit telepon seluler Oppo A38 warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,36 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Pidum memperoleh informasi mengenai keberadaan DH pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.I.K., kemudian bergerak menuju Jalan Raya Pelabuhan Belawan.
Petugas berhasil mengamankan DH tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan DH dalam tindak pidana lainnya. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal maupun informasi yang berkaitan dengan pelaku kejahatan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Agus Purnomo.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
(Redaksi)




