masukkan script iklan disini
MEDAN || MataNetizenNews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi di salah satu apartemen di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka yang diduga berperan penting dalam sindikat tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026).
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu sepeda motor, sejumlah telepon genggam berbagai merek, laptop, serta perangkat komunikasi lainnya.
“Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming,” kata Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima orang. Selain FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, turut diamankan dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, serta seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Mereka masing-masing berinisial Tiara, M, AZ dan KS.
Menurut Bayu, para pelaku sebelumnya pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Medan untuk melanjutkan aktivitas tersebut.
Modus yang digunakan cukup beragam. FM disebut berperan sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara anggota lainnya berpura-pura sebagai anggota kepolisian dan petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain menyamar sebagai aparat dan pejabat pemerintah, sindikat tersebut juga menjalankan modus love scamming. Para pelaku membuat akun Facebook dengan identitas perempuan untuk mendekati calon korban dan membangun kepercayaan.
“Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya,” ujar Bayu.
Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Setelah kesulitan menemukan target di Indonesia, jaringan tersebut kemudian memperluas sasaran hingga ke India.
Polda Sumut menduga terdapat sejumlah korban di India. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang bersifat lintas negara tersebut.
Sementara itu, korban yang dapat diproses berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia diketahui merupakan seorang perempuan berinisial Bunga, nama samaran, warga Kalimantan. Korban mengalami kerugian mencapai Rp6,7 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas OJK. Korban disebut sedang dipantau polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah korban dibuat panik, rekan FM kemudian menghubunginya dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Korban yang telanjur percaya akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp6,7 miliar.
Bahkan, saat penyidik melakukan penyelidikan dan mencoba menghubungi korban, komunikasi tersebut justru diteruskan kepada pelaku karena korban masih mempercayai sindikat tersebut.
“Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap,” kata Bayu.
Terkait tiga warga negara asing yang turut diamankan, Bayu menjelaskan bahwa mereka masih berstatus sebagai saksi. Hal itu karena dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan mereka menyasar korban di India dan Kamboja sehingga berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia.
Penyidik masih mendalami jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan sejumlah negara.
(Redaksi)




