masukkan script iklan disini
LANGKAT | MataNetizenNews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas III Langkat menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan Remisi Umum Tahun 2026 bagi 590 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sidang ini merupakan tahapan penting dalam proses pemberian hak remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (23/07/26).
Pelaksanaan sidang dihadiri 27 orang WBP yang mewakili seluruh warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Umum Tahun 2026. Dalam sidang tersebut, tim melakukan penilaian terhadap perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Selain diikuti jajaran Lapas Pemuda Kelas III Langkat, kegiatan ini juga dipantau oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara secara daring sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan guna memastikan proses pengusulan remisi berjalan sesuai ketentuan.
Melalui Sidang TPP ini, Lapas Pemuda Kelas III Langkat menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang objektif, transparan, dan akuntabel. Pengusulan remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif, disiplin, dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat.
Dengan terlaksananya sidang tersebut, sebanyak 590 warga binaan diusulkan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026, yang selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(Redaksi)




