masukkan script iklan disini
LANGKAT | MataNetizenNews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan program Pembebasan Bersyarat (PB) bagi warga binaan, Senin (20/7/2026).
Sidang yang berlangsung di Gedung 2 Lapas Narkotika Langkat tersebut diikuti secara hybrid melalui Zoom Meeting bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan.
Kegiatan dilaksanakan atas arahan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lapas Narkotika Langkat, Yan Patmos, dan dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Horas Siregar, selaku Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan. Hadir pula anggota Tim TPP, perwakilan Kanwil Ditjenpas Sumut, perwakilan Bapas Kelas I Medan, serta wali dan asesor pemasyarakatan.
Dalam sidang tersebut, Tim TPP melakukan pembahasan terhadap usulan Pembebasan Bersyarat bagi 44 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap usulan ditelaah secara menyeluruh sebagai bagian dari mekanisme pemberian hak integrasi bagi warga binaan.
Horas Siregar menegaskan bahwa proses sidang dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan musyawarah.
"Seluruh proses pembahasan dan pengambilan keputusan dilakukan secara objektif, transparan, dan berlandaskan hasil musyawarah bersama. Kami berharap warga binaan yang diusulkan terus menunjukkan sikap disiplin, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan hingga proses integrasi selesai," ujarnya.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang akuntabel sekaligus memastikan setiap hak warga binaan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan lancar, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan pembahasan usulan Pembebasan Bersyarat.
(Red)




