masukkan script iklan disini
BELAWAN || MATANETIZENNEWS.COM – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus tindak pidana penganiayaan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A (23) di kawasan Gabion Belawan, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian. Dalam proses penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat warna silver yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo SH MH, mengatakan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan.
“Begitu menerima informasi keberadaan pelaku, personel langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami memastikan setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Agus Purnomo.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban sedang bekerja menjemur ikan teri di kawasan Gabion Belawan. Tersangka yang diduga sakit hati kemudian mendatangi korban dan mengajak berkelahi, namun tidak dihiraukan.
“Tersangka juga sempat mengajak duel seorang saksi bernama Firman, namun kembali tidak mendapat respons. Setelah itu tersangka kembali mendatangi korban hingga akhirnya terjadi perkelahian,” jelasnya.
Dalam perkelahian tersebut, tersangka diduga menggunakan pisau dan menyerang korban hingga mengalami luka sayatan dan tusukan di beberapa bagian tubuh.
Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Ipda Marcellino Damanik S.Tr.I.K. segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka kurang dari tiga jam setelah kejadian.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
(Red)




